18.48
0




Oleh: Muh. Rikaz Prabowo/Pendidikan Sejarah 2011
Komisi I DPM FIS UNY
Belum lama ini Indonesia baru saja melaksanakan pesta demokrasi 5 tahun sekali yang dsambut gegap gempita dan kemeriahan dalam sebuah Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Pileg merupakan sebuah pemilu untuk memilih para wakil rakyat yang mewakili aspirasi dan suara masyarakat. Dalam lingkup nasional, output dari Pileg adalah berhasil memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Total sebanyak 692 orang anggota tersebut akan “duduk” di Senayan dalam sebuah lembaga legislatif. 

Berbicara riwayat lembaga legislatif di Indonesia, maka tak bisa dipisahkan dari sejarah adanya lembaga semacam pada masa Hindia-Belanda. Adalah Volksraad yang berarti “Dewan Rakyat”, dibentuk oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda J.P van Limburg Stirum bersama Menteri Urusan Koloni Kerajaan pada 16 Desember 1916. Lembaga ini memiliki 38 anggota dan sebagian besar diisi oleh Pribumi. Namun sayang meskipun pribumi mendominasi, sepanjang 1916 hingga 1942 Volksraad hanya berhasil membuat 6 Undang-Undang dan hanya 3 yang diterima. “Mandul” nya Volksraad bukan disebabkan karena Pribumi yang tidak bekerja dan berfikir keras membuat UU, namun karena Gubernur Jenderal memiliki Hak Veto untuk menolak setiap UU yang dibentuk.

Pasca Kemerdekaan RI diploklamirkan pada 17 Agustus 1945, sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang berhasil menetapkan UUD 1945 mengamanatkan dalam Aturan Peralihan untuk mendirikan sebuah badan pembantu Presiden sebelum Dewan Perwakilan Rakyat dapat terbentuk. Badan tersebut yakni Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang mulai bertugas 29 Agustus 1945 sampai Februari 1950. KNIP dianggap sebagai cikal bakal badan legislatif atau DPR saat ini. Anggota KNIP terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah di seluruh Indonesia saat itu dengan jumlah 137 orang. Kekuasaan legislatif yang dimiliki KNIP berdasarkan Maklumat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945. 

Saat Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada 15 Agustus 1950, dibentukanlah Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) yang menggantikan KNIP. Adapun yang dimaksud “sementara” pada DPRS ialah, anggota-anggotanya hanya bersifat sementara sebelum berhasil dilaksanakan Pemilu. DPRS terdiri dari 236 orang anggota, dari unsur DPR-RIS, Senat RIS, Baper KNIP, dan DPA RI dengan dasar hukum UUDS. Pemilu kemudian berhasil dilaksanakan pada 1955, dan DPR akhirnya memiliki anggota tetap sebanyak 272 orang. Pasca Pemilu 1955 inilah mulai adanya sistem fraksi-fraksi partai politik di DPR yang di dominasi oleh 4 besar partai pemenang yakni PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya kembali kepada UUD 1945. Membuat DPR tidak lagi menggunakan UUD sebagai dasar hukumnya, namun kembali ke UUD 1945. 

Pada tahun 1960 DPR dibubarkan oleh Presiden Sukarno yang salah satu penyebabnya yakni tidak disetujuinya rancangan APBN. DPR Gotong Royong (DPR-GR) kemudian dibentuk dengan Penpres No. 4 Tahun 1960. Tugas Fungsi dan Wewenang relatif sama sebab dasar hukumnya sama yakni UUD 1945. Jumlah anggota DPR-GR sebanyak 283 orang dan diangkat oleh Presiden. Pasca Pemberontakan G.30.S dimana pihak yang tertuduh sebagai dalangnya adalah PKI, maka dilakukan pembersihan kabinet, parlemen, dan unsur pemerintahan lainnya dari anasir Komunis. Tak terkecuali DPR-GR, sebanyak 62 anggota DPR-GR dari Fraksi PKI dibekukan. Sehingga antara Oktober 1965-1966 DPR-GR hanya berganggotakan 221 orang minus Fraksi PKI. Memasuki masa Orde Baru, Presiden Suharto mengeluarkan kebijakan penyederhanaan Partai Politik. DPR-GR (telah berubah kembali dan kemudian disebutkan DPR) hanya terdiri dari 5 Fraksi. Yakni PDI, PPP, Golkar, Utusan Golongan, dan Utusan Daerah dan terus bertahan hingga Reformasi Juni 1998 yang menandai berakhirnya Orde Baru.

Pada 1999 diadakan Pemilu pertama pada masa Reformasi, kebijakan penyederhanaan Parpol dihapus dan berbagai parpol tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan. Pemilu kemudian bergulir kembali pada 2004 dan menjadi sejarah mulai saat itulah Rakyat memilih langsung wakilnya di Legislatif dan Parlemen. Hal itu masih ditambah dengan munculnya lembaga Legislatif baru yakni Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan transformasi dari unsur utusan golongan dan utusan daerah yang sebelumnya terdapat dalam tubuh DPR. Jumlah anggota DPR cenderung meningkat setiap periodenya karena menyesuaikan jumlah penduduk Indonesia agar proporsional. Sehingga dengan demikian diharapkan DPR bekerja maksimal dengan segala fasilitas yang didapat atas nama rakyat dan dibawah sumpah dihadapan Tuhan YME.

0 komentar:

Posting Komentar